Syarat dan Jadwal Lengkap PPPK Pemerintah Provinsi Bali 2023

Syarat dan Jadwal Lengkap PPPK Pemerintah Provinsi Bali 2023

  • Posted on 20 September 2023

Pemerintah Provinsi Bali membuka pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, JabatanFungsional Tenaga Kesehatan, Jabatan Fungsional Guru.

Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2023 meliputi:
 

Kebutuhan Khusus

Kriteria pelamar pada kebutuhan khususmeliputi:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang dibuktikan denganSurat Keterangan Aktif Bekerja; dan
  2. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaganon ASN) yang merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja secara terus- menerus.

Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:

  1. Pelamar prioritas yang merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksiPPPK Jabatan Fungsional Guru periode sebelumnya;
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-IIpada Badan Kepegawaian Negara; dan
  3. Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
  4. Kebutuhan Umum

Kebutuhan Umum

Kriteria pelamar pada kebutuhan umum meliputi pelamar selain kriteria kebutuhan khusus.

Kriteria pelamar pada kebutuhan umum meliputi:

  1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;dan
  2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  3. Sesuai dengan pasal 22 Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan 49 (empat puluh Sembilan) formasi Jabatan Fungsional Guru yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Pengumuman ini.
  4. Deskripsi Tugas Jabatandan Rentan Penghasilan Per Jabatan

Informasi terkait tugas jabatan dan rentan penghasilan pada alokasi kebutuhan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dapat di lihat pada proses pendaftaran SSCASN 2023 saat pemilihan formasimelalui laman resmiBKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

 

Persyaratan PPPK Pemerintah Provinsi Bali 2023

  1. Persyaratan Umum
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk JabatanFungsional Tenaga Teknisdan Kesehatan, dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru pada saat pendaftaran;
    3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjaraberdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyaikekuatan hukum tetap karena melakukantindak pidana denganpidana penjara 2 (dua) tahunatau lebih;
    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TentaraNasional Indonesia, anggotaKepolisian Negara RepublikIndonesia, atau diberhentikan   tidak  dengan  hormat   sebagai pegawai swasta;
    5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai denganpersyaratan Jabatan;
  2. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  3. Memiliki pengalaman dibidang kerja yang relevan sesuai dengan jabatan yang dilamar;dan
  4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatanyang dilamar.
  5. Persyaratan Khusus
    1. Jabatan Fungsional TenagaTeknis
      1. Persyaratan kualifikasi pendidikan adalahsebagaimana ketentuan pada Kolom 6 Lampiran I Pengumuman;
      2. Persyaratan wajib tambahan untuk jabatan yang mempersyaratkan sebagaimana ketentuan pada Kolom 7 LampiranI Pengumuman;
      3. Sertifikat kompetensi untuk jabatanyang mempersyaratkan sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis adalah sebagaimana ketentuan pada Kolom 8 Lampiran I Pengumuman;
      4. Persyaratan wajib tambahan dan sertifikat sebagaitambahan nilai seleksikompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk JabatanFungsional sebagaimana huruf b dan c sebagaimana yang diatur didalamKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023.
    2. Jabatan Fungsional TenagaKesehatan
      1. Persyaratan kualifikasi pendidikan adalahsebagaimana ketentuan padaKolom 6 Lampiran II Pengumuman;
      2. Persyaratan kepemilikan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar adalah sebagaimana ketentuanSurat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam PengadaanPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran2023.
    3. Jabatan Fungsional Guru

Pelamar pada seleksiPPPK Jabatan Fungsional Guru tahun anggaran2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujukpada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan TeknologiNomor: 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik

dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk JabatanFungsional Guru tahun 2023.

  1. Persyaratan Bagi Penyandang Disabilitas
    1. Selain harus memenuhi persyaratan diatas, pelamar yang berasaldari penyandang disabilitas juga harus memenuhipersyaratan tambahan sebagaiberikut:
      1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajatkedisabilitasannya; dan
      2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatanyang dilamar.
    2. Dalam hal pelamar seleksi PPPK jabatan Fungsional Guru tahun anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JabatanFungsional Guru BahasaIndonesia atau BahasaInggris;
      2. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamarke kebutuhan PPPK pada JabatanFungsional Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; dan
      3. Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JabatanFungsional Guru Seni Budaya Keterampilan.
  2. Selain ketentuan/ persyaratan umum sebagaimana tersebut diatas, pelamar harus memenuhiketentuan sebagai berikut:
    1. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    2. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksicalon ASN sebelumnya; dan

Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapanNIP/NI PPPK.

  • Share: